TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==
BENAHI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PEMKAB KARAWANG GELAR ONE DAY SERVICE DAN SIAPKAN E-KTP , NEWS, " name='keywords'/>

BENAHI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PEMKAB KARAWANG GELAR ONE DAY SERVICE DAN SIAPKAN E-KTP

Karawang (ADS Radio – Karawang)// Sebagai salah satu upaya menyelesaikan berbagai permasalahan kependudukan, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah berupaya membenahi manajemen dan administrasi kependudukan daerah. Penyelenggaraan program One Day Service Akte Kelahiran serta program KTP Elektronik atau E-KTP yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan dua program unggulan Pemerintah Daerah di tahun 2011 untuk membenahi berbagai permasalahan kependudukan di Kab. Karawang.
Hal tersebut terungkap saat Bupati Karawang, H. Ade Swara memanggil kepala dinas beserta jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Karawang untuk melakukan rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati, Gedung Singaperbangsa Lt. II, Pemda Karawang. Rapat sendiri diselenggarakan terkait upaya Bupati untuk melakukan evaluasi guna melihat secara langsung sejauhmana pelaksanaan kedua program unggulan tersebut.
One Day Service sendiri merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tingkat kepemilikan akta kelahiran, dimana hingga saat ini, dari 2,1 juta penduduk Karawang, hanya 32 persen diantaranya yang telah memiliki akta kelahiran dan tercatat dalam catatan sipil. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman masyarakat, khususnya di daerah perdesaan, yang rendah terhadap urgensi dan manfaat akta kelahiran. Padahal akta kelahiran merupakan dokumen yang memberikan kepastian hukum, dan sangat penting dalam kegiatan sekolah, mencari kerja, mengurus waris, dan klaim asuransi.
Melalui program One Day Service Akta Kelahiran, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan akta kelahiran yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, jauh lebih cepat dari bila dibandingkan sebelumnya yang dapat mencapai 3 – 14 hari kerja untuk bisa mendapatkan kutipan akta kelahiran . Selain itu, dengan adanya pelayanan ini, pemohon akta kelahiran dapat langsung mengurus sendiri akta kelahiran, dan tidak perlu meminta bantuan pihak lain, karena hanya cukup datang satu kali saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pelayanan akta kelahiran sendiri oleh Pemerintah Kab. Karawang telah digratiskan bagi anak yang masih dalam rentang usia antara 1 – 60 hari kerja. Dengan demikian, keberadaan program One Day Service Akta Kelahiran diharapkan dapat semakin mempermudah penduduk untuk mendapatkan akta kelahiran, dengan kepastian waktu waktu penyelesaian dan biaya pembuatan. Selain itu, program ini akan memberikan efek signifikan terhadap terbaharuinya database kependudukan di Kab. Karawang, seiring meningkatnya jumlah kelahiran yang terdaftar di catatan sipil.
Terkait dengan program KTP Elektronik atau E-KTP, Kabupaten Karawang merupakan salah satu kabupaten yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri yang wajib menerapkan E-KTP paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2012. Penerapan E-KTP sendiri tidak memungkinkan seseorang untuk memiliki KTP ganda, yang dapat menutup kemungkinan penduduk untuk menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor palsu, serta menyembunyikan indentitas.
Dalam rangka mencapai target tersebut, sebagai payung hukum pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayananan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Karawang. Sejak tahun 2007, pelayanan kependudukan sudah menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta telah dimutakhirkan kembali pada tahun 2010.
Selain itu, kegiatan lain yang sedang berjalan saat ini yaitu pembangunan jaringan komunikasi data wireless untuk 30 kecamatan dan disdukcatpil, sarana ini merupakan pendukung utama dalam penerapan siak online dan ktp elektronik tahun 2012. Dengan mekanisme online tersebut, database kependudukan di Kab. Karawang menjadi terintegrasi serta real time yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Kedepannya Pemerintah Daerah juga akan menambah jam kerja pelayanan dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik, setiap harinya sampai dengan pukul 21.00 wib serta memberikan pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu.(ADS News)

Komentar0

Type above and press Enter to search.