TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

BUPATI KARAWANG BUKA SOSIALIASI PPK-BLUD RSUD KARAWANG

Karawang, (News ADS Radio, Cikampek). Sebagai salah satu upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam tentang konsepsi dan landasan hukum penerapan PPK-BLUD bagi satuan kerja pemerintah dalam konteks reformasi pelayanan publik untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.  Rumah Sakit Umum Daerah Karawang (RSUD) menggelar kegiatan sosialisasi Sosialisasi Implementasi Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Karawang yang dibuka langsung oleh Bupati Karawang H. Ade Swara di Aula Pangkal Perjuangan RSUD, Kamis (12/5)

Dalam sambutannya Direktur RSUD Karawang dr. Wuwuh menjelaskan bahwa sosialisasi ini dianggap sangat penting demi memberikan pemahaman tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit BLUD memegang peran yang penting, karena disinilah dapat tercermin pelaksanaan operasional dari RSUD yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD). Apakah telah dilakukan dengan baik sesuai aturan dan jiwa yang terkandung dalam maksud didirikan BLUD, dan ini akan dijelaskan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada hari ini, ungkapnya

Bupati Karawang H. Ade Swara dalam sambutannya mengatakan bahwa sangat menyambut baik kegiatan sosialiasi ini kegiatan sosialisasi ini selain dapat memberikan kontribusi yang konkrit terhadap penyempurnaan manajemen keuangan secara efektif dan efisien, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dikatakan bahwa Tata Kelola RSD dengan PPK BLUD disusun sesuai dengan falsafah BLUD yang tertuang di Permendagri nomor 61 tahun 2007, sebagai berikut: 1) Pelaksanaan reformasi di bidang keuangan dan perkecualian dari aturan Negara sebelumnya 2). Diberikan previlledge dan tuntutan khusus 3) Penganggaran berbasis kinerja 4) Orientasi pada output 5) Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government ) 6) Menerapkan pola pengelolaan yang fleksibel 7) Menonjolkan produktifitas, effektif dan effisien 8) Instansi yang dikelola secara “ business like “ 9) Tenaga yang professional dan competent 10) Kontrak Kinerja ( a contractual performance agreement ).

Dikatakan juga oleh bahwa prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah adanya Transparansi (Transparancy); yaitu pertama keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material.  Kedua. Akuntabilitas (Accountability); yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ lembaga sehingga pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik. tiga. Responsibilitas (Responsibility); yaitu kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat. Ungkapnya.

Turut hadir Ketua dan Anggota DPRD Karawang, Sekretaris Daerah Karawang serta beberapa pejabat pemkab Karawang.(News ADS Radio, Cikampek)

Komentar0

Type above and press Enter to search.