TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

HJ. TRESNAWATI RESMI DILANTIK SEBAGAI ANGGOTA DPRD KARAWANG PENGGANTI ANTAR WAKTU

Karawang ( News ADS Radio, Cikampek ). Hj. Tresnawati resmi dilantik sebagai anggota DPRD Karawang Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Ramdani Sudrajat dari Partai Gerindra, Selasa (12/2). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatannya sebagai Anggota DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bahtiar, dan turut dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara, rekan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kab. Karawang.
Menyikapi pelantikan tersebut, Bupati Ade Swara mengucapkan selamat kepada Hj. Tresnawati  yang telah dilantik sebagai PAW serta mengucapkan terima kasih kepada Ramdani Sudrajat atas peran sertanya sebagai anggota DPRD selama ini. “Kami berharap Ibu Hj. Tresnawati dapat segera berpartisipasi dalam lingkungan baru ini, karena sebagai seorang anggota DPRD, harusnya tidak lagi mewakili satu kaum atau golongan saja, melainkan merupakan wakil bagi seluruh masyarakat Karawang dalam pemerintahan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa perubahan susunan keanggotaan melalui PAW sebagai dinamika yang terjadi pada DPRD Karawang hendaknya tidak menjadi kendala, melainkan merupakan momentum untuk terus mengingatkan diri terhadap amanah yang diemban saat ini, yaitu tugas berat kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat Karawang.
“Kami dan jajaran selaku eksekutif dan DPRD sebagai institusi legislatif tentunya tidak dapat bekerja sendiri, mari kita bersama-sama untuk kembali merapatkan barisan dan terus menjaga kebersamaan yang terjalin selama ini, sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat Karawang,” ungkapnya.
Terkait dengan telah dimulainya masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013, Bupati berharap agar seluruh jajaran DPRD dapat senantiasa tetap solid dalam bekerja. “Kami mahfum, bahwa sebagian anggota DPRD mungkin akan menjadi bagian tim sukses dari salah satu pasangan calon, yang tentunya memiliki kewajiban untuk memenangkan dan mesukseskan pasangan calon tersebut. Untuk itu, saya berharap agar masing-masing tim sukses dapat menahan diri, menjunjung tinggi etika, tidak memprovokasi, serta menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” tegasnya.  
Terkait dengan pembentukan Pansus Cagar Budaya dan Ranperda Pencabutan Perda No 05 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Karawang, Bupati berharap dapat menghasilkan kajian yang integral dan menyeluruh.
“Peraturan khusus terkait cagar budaya mutlak diperlukan guna menjaga kelestarian budaya di Kabupaten Karawang agar dapat terus hidup dan melekat di generasi yang akan datang. Sedangkan pencabutan Perda No 05 tahun 2004 juga sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat agar derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Karawang dapat terus meningkat,” tuturnya.  
Sebelumnya, sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, H. Suroto, membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 171.1/Kep.121-Pem-Um/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karawang. News ADS Radio, Cikampek.

Type above and press Enter to search.