TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

BNN Ingin Menyelamatkan Raffi Ahmad

Rabu, 6 Maret, JAKARTA - Keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) merehabilitasi Raffi Ahmad, sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang narkotika. Apalagi, hal tersebut sudah mendapat perseteju
an dari tim ahli BNN.

Hal itu diungkapkan  Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol Benny Jozua Mamoto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa  (5/3).

Selanjutnya Benny menjelaskan, BNN memasukan Raffi ke panti rehab juga karena rekomendasi assement dari para ahli, “Ini kan untuk kebaikan Raffi juga sebetulnya. Kami tidak mengerti kenapa keputusan untuk merehabilitasi Raffi Ahmad justru mendapat protes keras dari keluarga dan tim kuasa hukumnya. Padahal, apa yang dilakukan BNN demi untuk menyelamatkan Raffi, bukan karena sebuah kepentingan. Daripada kami taruh disel dan tidak diobati, apakah kondisinya lebih baik? pasti tidak kan," jelas Benny.

Seperti diberitakan, salah satu alasan tim kuasa hukum Raffi Ahmad mengajukan sidang praperadilan terhadap BNN, karena menganggap keputusan merehabilitasi mantan kekasih Yuni Shara di Lido, Bogor, tidak tepat.

Dalam persidangan, salah satu tim kuasa hukum Raffi, Gloria Tamba menduga pihak BNN telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan yang sewenang-wenang dan sangat bertentangan dengan peraturan. Bahkan mereka juga membeberkan 12 dugaan pelanggaran yang dilakukan BNN.

Sementara itu, pihak BNN yang diwakili Suhardi, menolak tudingan kuasa hukum Raffi Ahmad. Penangkapan atas Raffi pada tanggal 27 Januari 2013 telah sesuai dengan prosedur. Penahanan dan pembantaran penahanan atas Raffi Ahmad itu juga dinyatakan sah, “BNN menolak dengan tegas seluruh dalil pra peradilan yang diajukan kecuali yang benar-benar diakui secara tegas. Tidak akan dijawab dan ditanggapi satu per satu. Tetapi akan dijawab dalam bentuk jawaban berupa assesmen yang utuh dan tidak terpisahkan. Terhadap dalil-dalil yang tidak relevan dalam konteks juga tidak akan dijawab,” tandas Suhardi. News ADS Radio, Cikampek.

Type above and press Enter to search.