TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Peraturan Bersama Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Rabu, 20 Maret 2013, JAKARTA - Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, BNN akan menyelenggarakan Sistem Informasi Pecandu Narkotika dan Menyiapkan Alat Finger Print di sarana institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) yang telah menyiapkan sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan Permenkes yang berlaku,”Kami mengharapkan Menteri Kesehatan untuk mendorong peraturan bersama tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, antara Kemenkes, Kemendagri, Kemenhukham, Polri dan BNN sesuai amanat PP No. 25 pasal 13 ayat (6), karena mekanisme penyelenggaraan wajib lapor banyak instansi yang terlibat,” harap Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, ketika mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, di Kementerian Kesehatan, Senin (18/3).

Selanjutnya, Anang Iskandar menjelaskan, bahwa Polri dan BNN bermasksud melakukan Diskresi Hukum sesuai dalam penjelasan KUHAP Pasal 21 ayat (4), yaitu tersangka atau terdakwa Pecandu Narkotika sejauh mungkin ditahan di tempat tertentu yang sekaligus tempat perawatan,”Pecandu narkoba harus direhabilitasi dan disembuhkan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap warga negaranya yang terlanjur sebagai pecandu untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Namun, tambah Anang, bagi pecandu yang merangkap sebagai pengedar atau anggota jaringan sindikat narkoba, harus diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP.
Selain itu, berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011 – 2015, Anang juga meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakannya.
Sedangkan berkaitan dengan banyaknya ditemukan zat-zat turunan dari Narkotika dan Psikotropika golongan I, mantan Gubernur Akpol Semarang ini, meminta kepada Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, untuk mencantumkan zat-zat turunan tersebut ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan sesuai amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 6 ayat (3). ( News ADS Radio, Cikampek )

Type above and press Enter to search.