TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Gubernur Jabar Kukuhkan Tim Saber Pungli


Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengukuhkan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli tingkat provinsi. Pengukuhan ini bentuk komitmen pemberantasan pungli di lingkungan Pemprov Jabar.

Tum Saber Pungli yang dikukuhkan melibatkan seluruh unsur Muspida Jawa Barat, yakni Ketua DPRD Jabar, Kapolda Jabar, Kajati Jabar, Pangdam Siliwangi, Kepala Pengadilan Tinggi Jabar. Aher mengatakan, kerja tim ini sudah berjalan sejak instruksi dari Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2016.

"Satgas ini baru dikukuhkan pada hari ini, agar efektivitas kerja maskimal. Tim ini kami informasikan kepada publik bahwa lebih serius untuk memberantas pungli di seluruh instansi di Jawa Barat," kata Aher di kepada usai pengukuhan di aula barat Gedung Sate, Bandung Kamis (17/11/2016).

Aher menuturkan, pemberantasan pungli tidak berdasarkan nominal. Dia menegaskan berapa pun nominal pungli utamanya di layanan publik, akan tetap ditindak.

"Harus ada komitmen dan menghimbau kepada masyarajat untuk tidak terlibat dalam pungli. Kalau ada petugas yang Memint ya tolak dengan tegas," kata dia.

Menurut Aher, masyarakat juga harus membiasakan diri menjalani proses layanan resmi bukan malah 'melegalkan' pungli karena ingin percepatan mendapat pelayanan.

"Jadi bayarnya itu ke retribusi yang resmi, jangan nggak resmi dan bukan ke kantong pribadi pelaku," jelasnya.

Tim ini akan bekerja sesuai dengan pola pengamatan melalui cara-cara intelijen. Aher menyebut seluruh instansi di Jabar akan menjadi fokus dari kinerja tim ini.

"Tentu akan ada sinergis dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan unsur lainnya. Intinya bukan hanya operasi tangkap tangan saja, melainkan upaya pencegahan hingga mengilangkan budaya pungli dan memberikan efek jera. Kalau mencoba menebak-nebak instansi mana ya semua sektor kita pantau. " kata dia.

Tak hanya tingkat provinsi saja, tim juga akan dibentuk di tingkat kabupaten dan kota. Tim Saber Pungli diharapkan membawa dampak positif terhadap masyarakat.

sumber : Detik.com

Type above and press Enter to search.