TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Kaledioskop Hukum 2016: Korupsi Alutista, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup


Jakarta - Sepanjang 2016, para terdakwa korupsi diadili di meja hijau. Seperti koruptor bus TransJakarta Udar Pristono hingga vonis seumur hidup Brigjen Teddy.

Dalam catatan detikcom, Selasa (27/12/2016), vonis terbesar dalam kasus korupsi tahun ini dijatuhkan kepada Brigjen Teddy Hernayedi yaitu penjara seumur hidup pada November lalu. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Brigjen Teddy terbukti korupsi anggaran alutista TNI 2010-2014. Seperti pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.

Uang yang dikorupsi Teddy digunakan untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya. Selain itu uang tersebut juga digunakan Teddy untuk investasi valas.

Selain itu, sejumlah aset Brigjen Teddy juga dirampas, yaitu:

1. Mobil Toyota Prado
2. Mobil Toyota Camry
3. Dua buah jetsky yamaha
4. Motor Ducati Monster
5. Sepeda motor Honda CBR 250 CC
6. Satu bidang tanah di Kebon Sirih, Menteng
7. Satu bidang town house di Pasir Kaliki, Bandung.
8. Satu bidang tanah seluas 8000 meter persegi di Soreang
9. Uang USD 74.400 pengembalian pinjaman.
10. Uang 1 miliar rupiah
11. Angsuran pengembalian 5 miliar
12. Angsuran pengembalian PT Emas

Di tahun ini, hukuman mantan Gubernur Riau Annas Mamun (75) juga diperberat dari 6 tahun menjadi 7 tahun. Annas terbukti selama menjabat melakukan jual beli izin perambahan hutan di wilayahnya.

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo dengan anggota MS Lumme dan Prof Krisna Harahap. Dengan putusan ini, maka Annas harus menghuni penjara hingga menapak usia 82 tahun.

Tidak lama berselang, palu Artidjo dkk kembali diketok yaitu menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Udar. Di mana Udar dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama dan 9 tahun di tingkat banding.


Udar terbukti korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta. Duduk sebagai majelis yaitu hakim agung Dr Artidjo Alkostar-Prof Dr Abdul Latief-Prof Dr Krisna Harahap.

Selain itu, seluruh harta Udar juga dirampas untuk negara karena terbukti kekayaan itu merupakan hasil kejahatan Udar atau hasil korupsi.

Selain Udar, hukuman Direktur Pusat Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE juga diperberat. Awalnya Prawoto dihukum 18 bulan penjara di tingkat pertama dan diperberat menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding. Oleh Artidjo, MS Lumme dan Abdul Latif, hukuman Prawoto digenapkan menjadi 8 tahun penjara.

Setelah Udar, palu Artidjo dkk kembali diketok cukup keras untuk Sutan Bhatoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR ternyata memanfaatkan kedudukannya untuk mengeruk fulus mengisi pundi-pundi pribadi. Dengan jabatannya yang strategis, ia menerima pelicin dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Sekjen Kementerian ESDM Wiryono Karyo hingga para pengusaha minyak.

Mantan politikus Partai Demokrat yang selalu mengelak di pengadilan itu tidak bisa berkutik saat perkaranya diadili oleh Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latif. Ketiganya memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara atau setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, harta Sutan dari hasil kejahatan itu juga dirampas negara dan hak politik Sutan dicabut.

Pada 19 November 2016, Sutan meninggal dunia karena penyakit kanker hati.

Artdijo juga memperberat hukuman dr Tunggul Parningotan Sihombing dari 10 tahun hingga menjadi 18 tahun penjara. Selakuy Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, ia terbukti korupsi proyek vaksin flu burung senilai Rp 770 miliar tahun 2008-2010.

dr Tunggul juga wajib membayar uang pengganti yaitu Rp 1,5 miliar, USD 785 ribu dan EUR 20 ribu. Jika tidak mau mengganti, maka hartanya dilelang. Jika masih tidak mencukupi harta yang dilelang itu, maka ditambah dengan hukuman 5 tahun penjara. Sehingga total hukuman dr Tunggul bisa menjadi 23 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo-MS Lumme-Abdul Latif.


sumber : news.detik.com

Type above and press Enter to search.