TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

KPK akan Periksa Aseng Tersangka Suap Kementerian PUPR | yudha aryaseta - adsradiofm.com


Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil So Kok Seng alias Aseng. Aseng dipanggil sebagai tersangka suap di Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"So Kok Seng (SKS) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Aseng yang juga komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Aseng, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. 


sumber : news.detik.com

Type above and press Enter to search.