TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Modus sewa, IRT di Palembang gadaikan 17 mobil rental dibekuk polisi


Dengan modus menyewa, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JE (39) menggelapkan dan menjual sebanyak 17 unit mobil rental berbagai jenis. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masih berkeliaran.

JE diringkus di rumahnya di Jalan Sersan Sekate, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (12/3). Barang bukti yang diamankan petugas enam unit mobil dari kejahatan pelaku yang belum sempat dijual. Seperti Toyota Innova silver nomor polisi BG 1773 RF, Pajero Sport BG 333 IL, Innova biru BG 1278 LX, Innova hitam BG 1839 HD, Avanza hitam BG 1550 BRO, dan Xenia silver (profit).

Tersangka mengaku sengaja menyiapkan modal untuk merental mobil. Waktu menyewa cukup lama, minimal satu bulan pemakaian.

"Ada modal Rp 20 juta, dijualkan lagi ke seseorang dengan harga jauh murah dibanding normalnya," kata JE di Mapolda Sumsel, Senin (13/3).

Untuk meyakinkan pemilik rental, tersangka berpura-pura bekerjasama dengan sebuah perusahaan pertambangan batu bara. Mobil itu disebut untuk operasional perusahaan.

"Dibikin orang percaya, karena lama sewanya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, mobil hasil penggelapan dijual tersangka bersama satu rekannya, berinisial AP (DPO) dengan harga murah. Sementara sewa rental berkisar Rp 9 juta sampai Rp 20 juta.

"Dirental lalu dijual lagi dengan harga murah, ada 17 unit yang digelapkan tersangka," kata Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Warga diimbau tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat.

"Mestinya kalau suratnya tidak lengkap, jangan dibeli, apalagi harganya murah," pungkasnya.

sumber : merdeka.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.