TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Minimarket Menyamar Toko Kelontong Disegel

ADSRADIO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menyegel sebuah toko modern di Jalan Raya Parigi, Kabupaten Pangandaran, Senin, 17 April 2017. Penyegelan dilakukan karena izin yang dikantongi pengusaha minimarket adalah izin untuk toko kelontong. Ironisnya, selama beroperasi lebih dari satu bulan ini, minimarket tersebut seolah menyamar sebagai toko kelontong.
Kamuflase paling kasat mata terlihat pada plang yang dipajang di pinggir jalan. Pada neon board tersebut tertempel stiker bertulisan ‘Toko Purwasari’ yang menutupi nama asli toko. Secara sekilas mata pun, sudah terkesan bahwa toko ini sebenarnya merupakan minimarket. Antara lain terlihat pada sistem jual-beli yang dilakukan dengan mengambil barang secara mandiri, sampai corak warna dan desain tampilan bangunan.
Namun bukti kuat yang dikantongi aparat Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk menggelar penyegelan, adalah data dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam data pajak Toko Purwasari ini, tertulis jelas bahwa toko ini sebenarnya merupakan bagian dari jaringan minimarket.
Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan lantas mengambil tindakan. “Dari NPWP itu kami temukan bahwa jelas toko ini merupakan cabang jaringan Alfamart. Ini akal-akalan, tidak sesuai izin,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pangnadaran, Irwansyah, di lokasi penyegelan.
Dia menambahkan, proses penyegelan diambil karena toko tersebut tidak menghentikan sendiri aktivitasnya. Padalah surat peringatan pertama sampai ketiga sudah berikan sejak awal Maret. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 tentang perizinan.  
Irwansyah menyebut, pemilik toko bisa menggelar lagi kegiatan perniagaan jika mengembalikan fungsi sebagai toko kelontong. Salah satu teknisnya dengan keluar dari jaringan minimarket. “Kami tutup sampai mereka mengembalikan fungsi dan kegiatan sesuai perizinan, yakni toko kelontong,” ujar Kasatpol PP.



SUMBER : www.pikiran-rakyat.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.