TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Kasus anak Jokowi berujung ancaman Kapolda Metro ke pelapor


RADIOADSFM (96.9) - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bisa dibilang nyentrik. Tidak seperti kebanyakan anak pejabat, Kaesang terbilang aktif di media sosial. 

Pemuda kelahiran Solo, 25 Desember 1994 ini gemar membuat video blog alias vlog dan mengunggahnya ke dalam akun Youtube miliknya. Melalui vlog, Kaesang kerap menyentil kondisi di dalam negeri dan mengemasnya dengan gaya bahasa lebih jenaka.

Bak senjata makan tuan. Pemuda yang tengah mengenyam pendidikan di Singapura ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh Muhammad Hidayat S (MHS) atas ujaran kebencian yang diunggah dalam vlog miliknya.

Video tersebut berjudul #BapakMintaProyek dan diunggah pada 27 Mei 2017. Kaesang menyentil pelaku nepotisme serta intoleransi. MHS membawa rekaman Kaesang yang diduga sudah diedit sebagai dasar laporan terlapor pada 2 Juli 2017 lalu.

Semula, polisi tetap akan mengusut pelaporan MHS. 

"Tadi malam saya baca LP-nya itu tidak disebutkan. Hanya Kaesang saja. Itu kan harus dilihat juga di mana bicara, rekamannya apa dan sebagainya. Kita lakukan lidik. Perkembangannya nanti kita sampaikan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan beberapa waktu lalu.

Iriawan juga berjanji akan menonton video yang dimaksud untuk mencari pelanggaran pidana seperti yang dilaporkan MHS. "Nanti saya dalami dulu karena baru tadi malam, sehingga kita tahu dasar laporan itu dari mana, dari Youtube kah? Atau dari rekaman apakah? Jadi mohon waktu," ungkap Iriawan.

Waktu berjalan, Wakapolri Komjen Syafruddin berkata lain. Ia menegaskan pelaporan atas Kaesang tidak akan berlanjut alias dihentikan.
Video Kaesang youtube.com
"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses," tegas Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep.
"Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.

Kasus ini juga sempat membuat panas telinga para anggota dewan. Bahkan, ramai-ramai Parlemen meminta polisi terus mengusut pelaporan anak Jokowi tersebut. Bahkan, jika tak mengusut kasus tersebut Parlemen meminta seluruh pejabat POlri mundur dari jabatannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, polisi harusnya memproses kasus tersebut. Jika tidak, dia berharap, seluruh pejabat Polri mundur saja menjadi penegak hukum.

"Kalau engga ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," ujar Desmond di Gedung DPR.

Desmond mengatakan, sebetulnya kasus pelaporan terhadap Kaesang merupakan sebuah ujian bagi kepolisian. Menurut dia, polisi kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Itu kan menguji hukum jalan engga? Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa engga? Kan itu intinya," kata Desmond.

Meski demikian, Korps Bhayangkara tetap menghentikan kasus tersebut karena tidak ada bukti pelanggaran pidana.

"Kami kan sudah memeriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur ya (pidana). Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

"Kan memang tidak ada, bagaimana (unsur pidananya). Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," ungkap Argo.

Menyusul penghentian kasus tersebut, MHS si pelaor pun meradang. Bahkan, ia mencaci maki Wakapolri dan menuding kinerja kepolisian semakin tak becus. 

"Itu jenderal bintang tiga diperiksa dewan kehormatan perwira, patut diduga melakukan perbuatan tercela," ketus MHS saat ditanya dihentikannya laporan dirinya.

Perbuatan tercela yang dimaksud, kata dia, adalah pernyataan Wakapolri yang menyebut bahwa laporannya mengada-ada. "Itu perbuatan tercela, tulis yang gede Wakapolri bodoh," ketusnya.

"Ini menjatuhkan kredibilitas saya sebagai seorang pelapor," tukasnya.

Menengok soal pribadi MHS, rupanya tak kali ini saja ia berurusan dengan pihak berwajib. Tercatat, MHS sudah 60 kali membuat pelaporan.

"Kalau yang melaporkan ini, memang sering buat laporan di Polres. Dari Januari sampai Juni 2017 saja, hampir 60 laporan polisi yang dibuat si pelapor," ujar Kabag Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di kompleks Mabes Polri.

Komentar0

Type above and press Enter to search.