TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Kasus e-KTP, KPK periksa eks bos Gunung Agung buat tersangka Setnov



ADSRADIOFM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas bos Gunung Agung, Made Oka Masagung dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Made Oka akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Made Oka diketahui merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.

Belum diketahui kaitan Made Oka dengan Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Selain memeriksa Made Oke, penyidik KPK juga akan memintai keterangan dari Muda Ikhsan Harahap, selaku pihak swasta. Ikhsan bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Setnov.

Seperti diketahui, setelah penetapan Setnov sebagai tersangka, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong dan mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.

Selain itu, KPK juga telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus yang menjerat sang paman itu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017. KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi yang diduga ikut menerima uang panas e-KTP.

Sumber : Merdeka.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.