TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Mobil dan uang dari Patrialis untuk si cantik Anggita


ADSRADIOFM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencocok Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Grand Indonesia Jakarta Pusat, pada 25 Januari lalu. Saat itu Patrialis bersama seorang wanita cantik bernama Anggita Eka Putri. 

Selang 6 bulan kemudian Anggita dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Dari kesaksian terkuak jika Patrialis pernah memberikan sejumlah barang dan uang.

Pemberian berawal pada September 2016. Saat itu Patrialis mendaftar sebagai anggota di tempat Anggita bekerja (salah satu tempat bermain golf). Anggita yang melayani pendaftaran keanggotaan Patrialis.

"Apakah saudara pernah menerima sesuatu dari terdakwa (Patrialis Akbar)?" tanya jaksa KPK, Lie Putra Setyawan kepada Anggita, Senin (24/7).

"Pernah, pakaian, uang, dan mobil," jawab Anggita. Dia juga mengungkapkan uang yang diterima USD 500.

"Pemberian uang sebelum Pak Patrialis umroh tapi tidak mepet sih waktunya. Diberikan sekaligus, persisnya saya lupa, seminggu sebelum umroh mungkin," ungkap Anggita. Patrialis menjalankan umroh pada Desember 2016.

Untuk mobil yang diterima merek Nissan March. Diberikan pada sekitar November atau Desember 2016. "Mobil diberikan sebelum umroh, mungkin bulan November akhir," ungkap Anggita.

Dia juga mengaku sempat diajak untuk melihat-lihat rumah di daerah Cibinong. Harga rumah tersebut berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Setelah melihat rumah, Anggita, ibu, anak, sepupunya dan Patrialis diamankan penyidik KPK.

"Lihat-lihat rumah saat peristiwa penangkapan 25 Januari 2017," kata Anggita.

Anggita mengaku berbarengan kenal Patrialis dan Kamaludin, perantara pemberi suap kepada Patrialis. Anggita pun pernah pergi bersama Kamaludin ke Singapura pada 2016.
Patrialis mengetahui hal tersebut.

Sifat royal Patrialis pun tidak berhenti di situ, diakui Anggita, Patrialis juga sempat menawarkan sebuah apartemen. Namun hal tersebut belum sempat terealisasi. Di samping itu, perempuan berperawakan tinggi putih itu mengaku tidak ingin tinggal di apartemen.

"Apartemen, tapi enggak ada pembahasan lagi karena akunya enggak mau tinggal di apartemen," tandasnya.

Ia pun mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar mengenai hubungan dirinya dan Patrialis. "Saat penangkapan saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan bapak Patrialis, jadi lima orang, bukan berdua, bukan di hotel dan bukan di kos-kosan," tegasnya.

Patrialis mengakui keterangan Anggita. "Kesempatan ini untuk mengklarifikasi bahwa betul saya di-OTT bukan berdua tapi berlima orang di tempat terbuka untuk umum," katanya. 

"Hal kedua, uang 500 dolar bukan satu kali diberikan tapi 100, 200 lalu 200 jadi tiga kali semacam pemberian, semacam tip lah. Kemudian keterangan Anggita lain tidak relevan dengan kasus ini," tambahnya.

Seperti diketahui, Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.

Komentar0

Type above and press Enter to search.