TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Air isi ulang 'abal-abal' dari pinggiran ibu kota


Adsradiofm.com - Empat tersangka pemalsuan air minum merek Aqua diamankan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Empat tersangka itu berinisial S, DP, TT dan PWT alias. 

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, keempat tersangka ditangkap Senin (21/8) kemarin di Jalan Kemiri I RT 2 RW 3 Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan toko kelontong J di Jalan Gandun Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA : Ini pelaku dan alat produksi pabrik Aqua palsu di Pondok Cabe

Toko itu dikomplain pelanggan lantaran air mineral merek Aqua yang dibeli berasa mentah dan warnanya keruh. Pemilik toko kemudian melaporkannya ke Polsek Cilandak. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pabrik yang berada di pinggiran ibu kota itu. Empat tersangka itu kemudian ditangkap.

"Kami follow up, kami ke TKP di mana di produksi di Pondok Cabe Kemiri dalam satu rumah dengan produksi yang simple," kata Kompol Sujanto di Polsek Cilandak, Rabu (23/8).

Hasil penelusuran ditemukan empat tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka berinisial S sebagai pemilik modal. DP dan TT yang bertugas mengisi air sumur. Sedangkan PWT sebagai penjual.

Dia menjelaskan produksi yang dilakukan para tersangka terbilang mudah. Pertama air tanah di penampungan dialirkan melalui tabung saringan yang berisi pasir. Kemudian melalui selang dimasukkan ke dalam galon Aqua hasilnya siap dipasarkan.

"Kita sudah amankan sebuah torn penampungan air sumur, sebuah mesin air, satu set penyaring air sumur, sebuah mobil pikap, 40 galon Aqua isi air sumur siap dipasarkan, 2 kardus isi tutup label Aqua, dan 4 karung isi bekas tutup label Aqua," ujar dia.

Para tersangka tersebut dapat memproduksi 300 galon dan diedarkan ke tujuh toko dalam sehari. Tiga toko di Pondok Cabe 3 dan empat toko di Cilandak salah satunya Toko J. Para tersangka dapat mengantongi keuntungan yang berlipat.

"Sehari (produksi) 300 dijual Rp 13 ribu per galon, untung bersih Rp 9.000 per galon," ungkapnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.