TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Gerindra Dukung KAKI Laporkan Pelanggaran Program DP Nol Persen


RMOLJabar. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono sangat mendukung langkah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pelanggaran UU 5/1995 tentang Persaingan Usaha dalam program DP Nol Persen ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Terkait masalah DP 0 persen sudah benar dan saya mendukung," kata Arief saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.

Kemarin siang, lima orang anggota KAKI mendatangi KPPU. Lembaga swadaya masyarakat ini menduga ada kecurangan dalam proyek Rumah DP Rp 0 yang diusung Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Umum KAKI, Arifin Nurcahyono mengatakan, selain Pemprov DKI, pihaknya juga melaporkan PT Totalindo Eka Persada Totalindo.

Penunjukan PT Totalindo Eka Persada Totalindo sebagai kontraktor program DP Nol Persen  dipertanyakan. Pasalnya, perusahaan konstruksi itu tergolong baru melantai di Bursa Saham dengan kode saham TOPS.

"Patut diduga Dinas Perumahan Pemprov DKI mengarahkan kontraktor Totalindo. KPPU harus memeriksa proses penujukkannya," kata Arifin dalam keterangan persnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Arief juga merasa janggal langkah Pemprov menunjuk PT Totalindo Eka Persada bermitra dengan BUMD Sarana Jaya untuk bangun rumah DP 0 persen.

"Sebab yang saya baca dari berbagai media PT Totalindo Eka Persada banyak masalah dalam membangun proyek proyek kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta selama era Ahok- Djarot ,seperti pembangunan rusun KS Tubun tidak sesuai spek-nya untuk kedalaman pondasi bangunannya, lalu Nagrak Marunda yang tidak tepat waktu penyelesaiannya," jelas anak buah Prabowo Subianto ini.

Menurut dia, seharusnya BUMD Sarana Jaya condong ke perusahaan plat merah, misalkan BUMN Karya yang dinilai jauh lebih profesional dan berpengalaman.

"Karena itu saya sarankan Anies - Sandi pecat aja Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta (Agustino Darmawan)," tegas Arief.[nif]

Sumber : www.rmoljabar.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.