TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Nasib Rumah Tangga Sule dan Lina Diputus pada 20 September


Jakarta - Cerita rumah tangga antara Sule dan Lina kini tengah diujung tanduk. Perceraian keduanya bakal diputus pada 20 September mendatang di Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung. 

"Nanti keputusan majelis akan disampaikan Tanggal 20 September, dibacakan putusannya," kata Pengacara Lina Abdurahman L Pratomo, Kamis, (6/9/2018). 

Abdurahman menuturkan, dalam sidang putusan tersebut kliennya Lina akan dihadirkan.

"Untuk putusan saya upayakan hadir. Kemudian bisa ketemu dengan teman-teman media. Dia sendiri bersedia (diwawancarai)," tuturnya.

Abdurahman menuturkan, bila kliennya sudah teguh dalam pendiriannya untuk bercerai.

"Sudah menjadi keputusan, karin terungkao dipersidangan bahwa pertengkaran itu, seluruh saksi menyampaikan bahwa itu sering terjadi percekcokan sejak daei Tahun 2007," jelasnya.

Sementara itu Pengacaraa Sule, Bahyuni Zaili menambahkan bila pemeriksaan sudah selesai dan persidangan akan dilanjutkan 20 September mendatang dengan agenda putusan. Menurutnya, dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan Sule. 

"Tinggal putusan Tanggal 20 September. Mudah-mudahan putusannya bisa menjadi kebaikan bagi kedua belah pihak," jelasnya singkat. 

Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Lina kepada suaminya Sule kembali digelar. Sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan. Lina tetap ingin bercerai. 

Hari ini persidangan beragendakan kesimpulan dari kedua belah pihak. "Tadi agenda kesimpulan, menyerahkan kesimpulan masing-masing pihak, penggugat menyerahkan kesimpulannya selama proses persidangan," tambah pengacara Lina.

Kesimpulan itu diserahkan kedua belah pihak kepada majelis hakim dalam bentuk tertulis. Kesimpulan itu berisikan rangkaian sidang gugatan cerai yang sedang dijalani Sule dan Lina.

"Kesimpulan (berisikan rangkaian) dari mediasi, bukti dan saksi-saksi. Kita simpulkan dalam sebuah kesimpulan dan kita serahkan kepada majelis. Pihak tergugat juga sama, menyampaikan seluruh rangkaian persidangan," ungkapnya.

Selain itu ia juga menyampaikan hasil proses mediasi, pembuktian dari pihak tergugat dan penggugat, termasuk surat nikah dan akta lahir anak. 

Abdurahman berujar, bila kliennya kekeuh ingin bercerai dengan suaminya.

"Dalam kesimpulan itu, pendirian dari pihak tergugat itu sidah menyetujui perceraian dari pihak penggugat. Kalau penggugatnya sendiri tetap dalam pendirianya," paparnya.

"Sudah menjadi keputusan Bu Lina, tetap bercerai," pungkasnya.


Sumber : hot.detik.com



Komentar0

Type above and press Enter to search.