TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Polres Ciamis Bongkar Prostitusi Online



ADSRADIOFM.COM -  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis membongkar prostitusi online. Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan telefon genggam, polisi juga menangkap tersangka AM (27) yang bertindak sebagai mucikari atau yang menawarkan perempuan kepada pemesannya.
Tersangka AM alias Virda Citra Hilma ditangkap ketika sedang bersama dengan Aden Bee kolega AM yang sebelumnya juga pernah pesan perempuan yang dapat diajak kencan. Selain itu polisi juga meminta keterangan Fara, peremuan anak buah AM, berikut pemilik rumah kos Hejo di Karangpangingal, kecamatan Ciamis, Kibil.   
“Ini kasus pertama prostitusi online yang berhasil diungkap Polres Ciamis. Saat ini kami masih mendalami dan mengembangkan keterangan tersangka yang menyediakan PSK,” tutur Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, Selasa 18 September 2018.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra dan Paur Humas Iptu Iis Yeni, lebih lanjut Bismo mengungkapkan  pada tanggal 12 Septermber 2018, Aden  melalui jaringan link whatsapp minta disediakan seorang perempuan. Tanpa menunggu lama, permintaan tersebut disanggupi, termasuk kesepakatan pembayaran sebesar Rp 500.000.

Tiga kali

Setelah melalui pengintaian, sekitar  pukul 20.00 WIB polisi melakukan penggerebgean kamar nomor 5 rumah kos Hejo di wilayah Karangpaningal, Kecamatan Ciamis. Selain mendapati dua orang di dalam kamar, polisi juga mengamankan tersangka, serta pemilik romah kos untuk diminta keterangannya.
“Dari transaksi sebesar Rp 500.000, sang perempuan hanya menerima Rp 100.000, sedangkan lainnya diambil tersangka. Ternyata, sebelumnya Aden juga pernah memesan perempuan kepada tersangka, dengan bayaran waktu itu sebesar Rp 300.000,” katanya.
Di depan polisi, tersangka mengaku baru tiga kali melayani pesanan. Seluruh komunikasi transkasi dan wanita yang dipesannya, dilakukan melalui whatssapp. Tersangka Virda juga  mengaku punya dua wanita yang dapat diajak kencan.
“Semua transaksi melalui online. Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain,” ujarnya menambahkan. Tersangka Virda, lanjutnya dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.