TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Pembukaan Segel PT Exedy Dikecam & Dinilai Tak Sesuai Aturan

 



Adsradiofm.com - Pembukaan segel PT Exedy Manufacturing Indonesia (PT EMI) di kawasan industri KIIC imbas dari terpaparnya sejumlah karyawannya oleh COVID-19 dikecam praktisi hukum Asep Agustian. Pasalnya, pembukaan segel tersebut dinilai tak sesuai aturan perihal penanganan COVID-19.

“Ini soal virus loh, bukan soal jual beli jabatan. Masa masalah virus juga bisa semena-mena karena alasan info adanya ‘orang dalem’ sih. Saya kok dari dulu heran ya, di Karawang ini asal ada orang dalem, maka semua urusan dengan pemerintahan bisa beres dengan cepat,” kata Asep Kuncir (Askun), sapaan akrabnya, Selasa (1/9/2020).

Askun juga mempertanyakan, bukankah Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Karawang sendiri yang dahulunya pernah menjelaskan mengenai kenapa isolasi atau masa karantina COVDI-19 harus 14 hari. Yaitu dimana masa inkubasi virus, masa ketika penderita Corona pertama kali terinfeksi dan mulai menyebarkan virus, sebelum mengalami gejala.

Artinya, sambung Asep Agustian, menjadi pertanyaan besar jika segel PT Exedy kembali dibuka, padahal masa penyegelan 14 hari ke depan belum selesai.

“Makanya di sini patut dipertanyakan kenapa itu segel perusahaan langsung bisa dibuka. Bagaimana dengan perusahaan lainnya (PT DNP) yang disegel gugus tugas juga. Apakah PT DNP juga sudah dibuka segelnya,” ujarnya mempertanyakan.

Askun meminta kepada Gugus Tugas agar lebih tegas terhadap PT Exedy. Sehingga jangan sampai penanganan COVID-19 di perusahaan tersebut menjadi preseden buruk bagi kinerja Tim Gugus Tugas itu sendiri.

“Ya artinya, seharusnya itu segel jangan dibuka dulu sampai dengan 14 hari ke depan. Karena masa inkubasi virus Corona kan selama 14 hari. Meskipun karyawan PT Exedy yang terpapar corona sudah sembuh, tapi bukan berarti lingkungan PT Exedy sudah aman dari virus Corona,” pungkas Askun. (red)

 

sumber : prasastijabar.co.id

Komentar0

Type above and press Enter to search.