TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Sejumlah koalisi masyarakat sipil Ingin Kasus Munir Diperingati Jadi Hari Pembela HAM

 


Adsradiofm.com - Memperingati 16 tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, yang terbunuh pada 7 September 2004 lalu, sejumlah koalisi masyarakat sipil mendorong Komnas HAM untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai peringatan Hari Pembela HAM.

Koalisi masyarakat sipil itu di antaranya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Amnesty International Indonesia (AII), Asia Justice and Rights (AJAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lokataru Foundation.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan, hari ini pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil akan menyampaikan pendapat hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM.

Hal itu dilakukan agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

"Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan penetapan Munir Said Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM,” kata Usman dikutip dari situs amnesty.id, Senin (7/9/2020).

Amnesty International Indonesia meyakini, pembunuhan Munir berasal dari kalangan berpengaruh yang sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan. Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela hak asasi manusia (HAM).

Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, lanjut Usman, pihaknya menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius.

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo yang telah berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membuat aksi yang jelas dan konkret,” ujar Usman.

"Aksi konkret ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional,” dia menambahkan.

Lebih jauh Usman menambahkan, pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian, jika dibiarkan terus menerus, akan menimbulkan budaya dan semakin meluasnya kejadian serupa kepada pembela HAM di Indonesia.

"Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses secara cepat, efektif, dan imparsial serta orang-orang yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan,” Usman menegaskan.

 

Sumber : www.idntimes.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.