Karawang ( News ADS Radio, Cikampek ). Hj. Tresnawati resmi dilantik
sebagai anggota DPRD Karawang Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Ramdani
Sudrajat dari Partai Gerindra, Selasa (12/2). Prosesi pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatannya sebagai Anggota DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD
Karawang, H. Tono Bahtiar, dan turut dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Ade
Swara, rekan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta para pejabat di
lingkungan Pemerintah Kab. Karawang.
Menyikapi pelantikan tersebut,
Bupati Ade Swara mengucapkan
selamat kepada Hj. Tresnawati yang telah
dilantik sebagai PAW serta mengucapkan terima kasih kepada Ramdani Sudrajat atas peran sertanya
sebagai anggota DPRD selama ini. “Kami berharap Ibu Hj. Tresnawati dapat segera
berpartisipasi dalam lingkungan baru ini, karena sebagai seorang anggota DPRD,
harusnya tidak lagi mewakili satu kaum atau golongan saja, melainkan merupakan
wakil bagi seluruh masyarakat Karawang dalam pemerintahan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa perubahan
susunan keanggotaan melalui PAW sebagai dinamika yang terjadi pada DPRD
Karawang hendaknya tidak menjadi kendala, melainkan merupakan momentum untuk
terus mengingatkan diri terhadap amanah yang diemban saat ini, yaitu tugas
berat kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat Karawang.
“Kami dan jajaran selaku eksekutif dan DPRD sebagai
institusi legislatif tentunya tidak dapat bekerja sendiri, mari kita
bersama-sama untuk kembali merapatkan barisan dan terus menjaga kebersamaan
yang terjalin selama ini, sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat Karawang,”
ungkapnya.
Terkait dengan telah dimulainya masa kampanye
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013, Bupati berharap agar
seluruh jajaran DPRD dapat senantiasa tetap solid dalam bekerja. “Kami mahfum, bahwa
sebagian anggota DPRD mungkin akan menjadi bagian tim sukses dari salah satu
pasangan calon, yang tentunya memiliki kewajiban untuk memenangkan dan
mesukseskan pasangan calon tersebut. Untuk itu, saya berharap agar
masing-masing tim sukses dapat menahan diri, menjunjung tinggi etika, tidak
memprovokasi, serta menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” tegasnya.
Terkait dengan pembentukan Pansus Cagar Budaya dan
Ranperda Pencabutan Perda No 05 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada RSUD Karawang, Bupati berharap dapat menghasilkan kajian yang integral dan
menyeluruh.
“Peraturan khusus terkait cagar budaya mutlak
diperlukan guna menjaga kelestarian budaya di Kabupaten Karawang agar dapat
terus hidup dan melekat di generasi yang akan datang. Sedangkan pencabutan
Perda No 05 tahun 2004 juga sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan bagi masyarakat agar derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Karawang dapat
terus meningkat,” tuturnya.
Sebelumnya, sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, H.
Suroto, membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.
171.1/Kep.121-Pem-Um/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan
Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karawang. News ADS Radio, Cikampek.