Rabu, 20 Maret 2013, JAKARTA - Seniman Renny
Djajoesman memberikan masukan bahwa Kesenian bisa menjadi salah satu terapi
yang cukup efektif dalam proses pemulihan pecandu narkoba,”Jika para pecandu
ini diberikan terapi melalui seni yang mejadi minatnya, mereka akan cepat
sembuh dan pulih karena keinginan mereka untuk menggunakan narkoba teralihkan
dengan kesibukan mereka dengan melakukan kegiatan seni, seperti bermain musik
atau teater,” kata Renny Djajoesman, saat menjadi moderator dalam kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) di Kalangan Pekerja Seni dan Pemain Teater yang
diselenggarakan Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan Badan
Narkotika Nasional (BNN), Selasa (19/3) di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Selain itu, Renny juga memberikan masukan
bahwa kesenian asli Indonesia harus lebih dihidupkan kembali. Hal ini
disebabkan karena kesenian dari barat, misalnya diskotik terbukti berperan
dalam peredaran gelap narkoba, “Di diskotik, para pemuda dengan mudahnya bisa
mendapatkan narkoba. Oleh karena itu, pemerintah khususnya BNN harus lebih
berperan aktif dalam merangkul para pekerja atau pelaku seni untuk mencegah
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” harap Renny.
Semenara itu. Direktur Diseminasi Inforamsi
Deputi Bidang Pencegahan BNN. Drs. Gun Gun Siswadi, dalam diskusi tersebut
menjelaskan, perkembangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di
Indonesia semakin memprihatinkan. Hasil Penelitian BNN yang bekerja sama dengan
Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menunjukkan prevalensi
penyalahguna Narkoba di Indonesia pada tahun 2008 sebesar 1,99% dari jumlah
penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau setara dengan 3,3 juta orang,
sedangkan hasil penelitian tahun 2011 lalu menunjukkan angka prevalensi sebesar
2,2% atau sekitar 3,8 juta orang, “Apabila seluruh komponen bangsa tidak
berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah penyalahgunaan narkoba secara nasional
akan meningkat menjadi 2,8% atau setara dengan 5,1 juta orang. Oleh karena itu
dibutuhkan komitmen seluruh masyarakat untuk menekan angka prevalensi penyalahguna
narkoba tersebut,” jelas Gun Gun.
Menurut Gun Gun, keterlibatan seluruh komponen
masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba, sebenarnya
telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jaktranas P4GN) Tahun 2011 – 2015
yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 Juni 2012, “Tujuan
dari Inpres ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat (civil awareness)
serta membentuk perilaku masyarakat untuk tegas menolak segala bentuk
penyalahgunaan narkoba dengan jangkauan yang luas,” tandas Gun Gun. ( News ADS Radio, Cikampek )