TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Kesenian Bisa Menjadi Salah Satu Terapi Efektif Bagi Pecandu Narkoba

Rabu, 20 Maret 2013, JAKARTA - Seniman Renny Djajoesman memberikan masukan bahwa Kesenian bisa menjadi salah satu terapi yang cukup efektif dalam proses pemulihan pecandu narkoba,”Jika para pecandu ini diberikan terapi melalui seni yang mejadi minatnya, mereka akan cepat sembuh dan pulih karena keinginan mereka untuk menggunakan narkoba teralihkan dengan kesibukan mereka dengan melakukan kegiatan seni, seperti bermain musik atau teater,” kata Renny Djajoesman, saat menjadi moderator dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kalangan Pekerja Seni dan Pemain Teater yang diselenggarakan Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (19/3) di Taman Ismail Marzuki (TIM).

Selain itu, Renny juga memberikan masukan bahwa kesenian asli Indonesia harus lebih dihidupkan kembali. Hal ini disebabkan karena kesenian dari barat, misalnya diskotik terbukti berperan dalam peredaran gelap narkoba, “Di diskotik, para pemuda dengan mudahnya bisa mendapatkan narkoba. Oleh karena itu, pemerintah khususnya BNN harus lebih berperan aktif dalam merangkul para pekerja atau pelaku seni untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” harap Renny.
Semenara itu. Direktur Diseminasi Inforamsi Deputi Bidang Pencegahan BNN. Drs. Gun Gun Siswadi, dalam diskusi tersebut menjelaskan, perkembangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memprihatinkan. Hasil Penelitian BNN yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menunjukkan prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia pada tahun 2008 sebesar 1,99% dari jumlah penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau setara dengan 3,3 juta orang, sedangkan hasil penelitian tahun 2011 lalu menunjukkan angka prevalensi sebesar 2,2% atau sekitar 3,8 juta orang, “Apabila seluruh komponen bangsa tidak berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah penyalahgunaan narkoba secara nasional akan meningkat menjadi 2,8% atau setara dengan 5,1 juta orang. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen seluruh masyarakat untuk menekan angka prevalensi penyalahguna narkoba tersebut,” jelas Gun Gun.
Menurut Gun Gun, keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba, sebenarnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jaktranas P4GN) Tahun 2011 – 2015 yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 Juni 2012, “Tujuan dari Inpres ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat (civil awareness) serta membentuk perilaku masyarakat untuk tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dengan jangkauan yang luas,” tandas Gun Gun. ( News ADS Radio, Cikampek )