TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Anggaran Sekolah Gratis Masih Kurang




KARAWANG, RAKA - Pungutan liar yang disoroti Ombudsman di sekolah negeri maupun swasta, ternyata menjadi momok menakutkan bagi para pengelola sekolah. Para kepala SMA/SMK akhirnya harus berkumpul di Hotel Swiss-Belinn hari ini, untuk menyusun Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Seorang bendahara SMA yang meminta dirahasiakan namanya mengatakan, penyusunan BOSP ini akan menjelaskan kebutuhan sekolah secara detail, yang sebelumnya sudah dibahas tahun 2014 lalu. Menurutnya BOSP sangat berpengaruh terhadap bagus tidaknya mutu pendidikan. Karena dihitung angka biaya pendidikan setiap tingkat per tahunnya. "BOSP apakah bisa lebih besar dari dana subsidi? Sementara peran pendidikan oleh orangtua saat ini rentan disebut pungli. Apakah pendidikan kita menjadi apa adanya? Kedepan?" ujarnya  kepada Radar Karawang, Minggu (4/12) kemarin.
Ia melanjutkan, undang undang mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. "Tapi nyatanya, jika sekolah meminta dana dari masyarakat disebut pungli," tuturnya.

Menghadapi tahun 2017, sekolah khususnya SMK dan SMA diakuinya kebingungan soal anggaran sekolah. Karena dana biaya operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat hanya untuk menambal kekurangan biaya pendidikan. "Bahkan standarnya pemerintah pusat lebih tinggi. Tahun depan SMA kebingungan soal anggaran sekolah," ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Nandang Mulyana, sebelumnya juga mengatakan, jika BOSP akan dibahas hari ini. "Nanti akan dijabarkan besaran dan usulan kebutuhannya setelah pembahasan dalam rapat," ujarnya.
Ditambahkan Nandang, dihitung analisis kebutuhan siswa per tahun, jika mengandalkan dana dari Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (PMMS) khusus SMA/SMK masih kurang. Itupun setelah dikolektifkan dengan bantuan lainnya yaitu BOS pusat dan provinsi. "Apalagi SMK yang sebenarnya menelan angka analisis kebutuhannya Rp 5 jutaan per siswa per tahun," tandasnya.
Ia mewanti-wanti sumbangan yang dirapatkan bersama orangtua siswa sah dan dilindungi undang-undang. Meski tahun depan kewenangan SMA/SMK beralih ke pemerintah provinsi, PMMS tidak akan dihilangkan dari APBD Kabupaten Karawang. "PMMS tahun 2016 seluruhnya akan cair ke semua SMK/SMA," ujarnya. (rud)

Kucuran Dana untuk Siswa SMA/SMK

Dana BOS
Rp 1.000.000 per siswa/tahun

Dana PMMS
SMA
Rp 1 juta per siswa/tahun
SMK
Rp 1,8 juta per siswa/tahun

sumber : radar-karawang.com

Type above and press Enter to search.