TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Tahun 2016, Lebih Banyak Istri Ajukan Cerai pada Suami



ADS - CIAMIS.- Persoalan ekonomi serta sudah tidak lagi cocok dengan pasangan masih mewarnai tingginya perceraian di kabupaten Ciamis. Sepanjang 2016, Pengadilan Agama Ciamis rata-rata menangani 12 kasus per hari.
"Angka perceraian masih cukup tinggi, apabila dirata-ratakan per bulannya mencapai 368 kasus. Sebagian besar adalah kasus gugat cerai," tutur Hakim Pengadilan Agama Ciamis, Ahmad Sanusi.
Dia mengungkap data terakhir jumlah perceraian mencapai 4.429 kasus. Dari jumlah tersebut sebagian besar adalah gugat cerai atau perceraian yang diajukan oleh istri kepada suaminya sebanyak 2.851 kasus, sedangkan cerat talak atau gugatan cerai yang diajukan suami kepada istrinya mencapai 1.568 kasus.
Ahmad Sanusi menambahkan kecenderungan terjadinya kasus penceraian adalah gugat cerai. Salah satu faktornya karena istri merasa dirugikan oleh suami. Misalnya tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Alasan lainnya karena persoalan ekonomi serta tidak tahan dengan perilaku suami.
"Di lain pihak, suami menceraikan istri atau talak, antara lain karena merasa tidak sanggup memberikan nafkah istri secara layak. Bahkan juga alasan lain seperti adanya pria idaman atau pihak ketiga, termasuk juga alasan ekonomi," ujarnya.
Sebagian pasangan suami istri yang mengajukan perceraian, berumur di bawah 30 tahun. Pengadilan Agama juga selalu mengusahakan agar pasangan tersebut untuk kembali memertimbangkan keputusannya. "Perceraian merupakan jalan terakhir setelah semua upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. kedua pihak tetap bersikukuh dengan keputusannya," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Ciamis Iing Syam Arifin juga mengaku prihatin dengan adanya pegawai negeri sipil yang mengajukan perceraian. Sebelum mengambil keputusan menyetujui perpisahan, pemkab berupaya maksimal untuk kembali merukunkan pasangan tersebut.
"Terus terang, saya sangat sedih ketika harus menandatangani perceraian. Termasuk juga pemecatan akibat pelanggaran etika maupun kasus lain. Perceraian adalah jalan keputusan paling akhir setelah upaya perdamaian tidak berhasil," tuturnya.
Tahun 2012, angka perceraian di Ciamis sebanyak 5.200 kasus, menduduki peringkat paling atas di Jawa Barat. Akan tetapi angka tersebut berangsur menurun, setelah Kota Banjar memiliki Pengadilan Agama sendiri, atau berpisah dari pengadilan Agama Ciamis.


Type above and press Enter to search.