TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Ditahan KPK, Patrialis Akbar Masih Digaji MK | yudha aryaseta - adsradiofm.com


Jakarta - Status tersangka KPK tidak membuat Patrialis Akbar kehilangan penghasilannya sebagai hakim konstitusi. Hal itu disebabkan belum keluarnya Keppres pemberhentian dari Presiden Joko Widodo.

"Sejauh ini masih (terima gaji), kan belum ada Keppres pemberhentian," ujar jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada detikcom, Kamis (9/2/2017).

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah memutuskan status pemberhentian sementara terhadap Patrialis Akbar. Putusan itu sudah diserahkan kepada Ketua MK Arief Hidayat, kemudian diberikan kepada Presiden untuk mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara.

"Kalau berhenti sementara, gaji saja, tunjangannya tidak," imbuh Fajar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan serta Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, anggota hakim konstitusi memperoleh Rp 72,8 juta setiap bulan. Walaupun berstatus tersangka KPK, Patrilias masih mendapat gaji tiap bulan dari MK.

Fajar mengatakan, secara birokrasi, alur pemberhentian Patrialis harus dikeluarkan oleh presiden. MK sendiri hanya bisa menunggu keputusan pemberhentian mantan Menkum HAM tersebut.

"MK nunggu Keppres pemberhentian sementara PA. Kalau sudah, MK akan segera sampaikan ke MKMK, kemudian dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan," kata Fajar.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta mengaku belum menerima Keppres pemberhentian Patrialis dari Ketua MK Arief Hidayat. Alhasil, dia bersama anggota majelis lain tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.

"Sebelum ada surat itu, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Sukma.

Sukma mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan, hanya ditentukan dugaan pelanggaran oleh Patrialis terbukti atau tidak. Kalaupun terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian tidak hormat.

"Mengenai maknanya, kalau berhenti tidak hormat berarti berhenti karena melakukan kesalahan. Sedangkan kalau berhenti dengan hormat berarti mengundurkan diri karena alasan kesehatan atau karena pensiun. Kalau tidak hormat, identik dengan pelanggaran, yang secara teknis hak-hak tidak didapat," pungkas Sukma.

Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.