Kamuflase paling kasat mata terlihat pada plang yang dipajang di pinggir jalan. Pada neon board tersebut tertempel stiker bertulisan ‘Toko Purwasari’ yang menutupi nama asli toko. Secara sekilas mata pun, sudah terkesan bahwa toko ini sebenarnya merupakan minimarket. Antara lain terlihat pada sistem jual-beli yang dilakukan dengan mengambil barang secara mandiri, sampai corak warna dan desain tampilan bangunan.
Namun bukti kuat yang dikantongi aparat Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk menggelar penyegelan, adalah data dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam data pajak Toko Purwasari ini, tertulis jelas bahwa toko ini sebenarnya merupakan bagian dari jaringan minimarket.
Dia menambahkan, proses penyegelan diambil karena toko tersebut tidak menghentikan sendiri aktivitasnya. Padalah surat peringatan pertama sampai ketiga sudah berikan sejak awal Maret. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 tentang perizinan.
Irwansyah menyebut, pemilik toko bisa menggelar lagi kegiatan perniagaan jika mengembalikan fungsi sebagai toko kelontong. Salah satu teknisnya dengan keluar dari jaringan minimarket. “Kami tutup sampai mereka mengembalikan fungsi dan kegiatan sesuai perizinan, yakni toko kelontong,” ujar Kasatpol PP.
SUMBER : www.pikiran-rakyat.com
Komentar0