Adsradiofm.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menggelar Rapat
Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di Aula Setia Permana, Jalan Garut
No. 11, Bandung, Senin (5/2).
Pelaksanaan Rakor yang
dihadiri oleh 4 Tim Kampanye Bapaslon dibuka langsung oleh Ketua KPU Jabar,
Yayat Hidayat didampingi Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi.
Namun, pemaparan penggunaan dana kampanye oleh paslon, KPU turut mengundang Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Jabar, Edi Junaedi.
Edi Junaedi mengatakan, dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik.
"Dana kampanye intinya untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan pasangan calon," kata Edi.
Selain itu, lanjut Edi, sumber dana kampanye yang digunakan oleh paslon sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017. Jumlah dana kampanye yang berasal dari pasangan calon tidak dibatasi. Sedangkan, dana kampanye dari parpol atau parpol gabungan masing-masing Rp 750 juta/parpol.
"Sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain, untuk perseorangan maksimal 75 juta/orang, kelompok maksimal 750 juta/kelompok dan badan hukum swasta maksimal 750 juta/badan hukum," jelas Edi.
Sampa berita ini diterbitkan, Edi masih memaparkan mekanisme dana kampanye kepada Tim Pemenangan Bapaslon. [bon]
Namun, pemaparan penggunaan dana kampanye oleh paslon, KPU turut mengundang Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Jabar, Edi Junaedi.
Edi Junaedi mengatakan, dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik.
"Dana kampanye intinya untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan pasangan calon," kata Edi.
Selain itu, lanjut Edi, sumber dana kampanye yang digunakan oleh paslon sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017. Jumlah dana kampanye yang berasal dari pasangan calon tidak dibatasi. Sedangkan, dana kampanye dari parpol atau parpol gabungan masing-masing Rp 750 juta/parpol.
"Sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain, untuk perseorangan maksimal 75 juta/orang, kelompok maksimal 750 juta/kelompok dan badan hukum swasta maksimal 750 juta/badan hukum," jelas Edi.
Sampa berita ini diterbitkan, Edi masih memaparkan mekanisme dana kampanye kepada Tim Pemenangan Bapaslon. [bon]
Sumber : www.rmoljabar.com
Komentar0