Adsradiofm.com - Pembukaan segel PT Exedy Manufacturing
Indonesia (PT EMI) di kawasan industri KIIC imbas dari terpaparnya sejumlah
karyawannya oleh COVID-19 dikecam praktisi hukum Asep Agustian. Pasalnya,
pembukaan segel tersebut dinilai tak sesuai aturan perihal penanganan COVID-19.
“Ini soal virus
loh, bukan soal jual beli jabatan. Masa masalah virus juga bisa semena-mena
karena alasan info adanya ‘orang dalem’ sih. Saya kok dari dulu heran ya, di
Karawang ini asal ada orang dalem, maka semua urusan dengan pemerintahan bisa
beres dengan cepat,” kata Asep Kuncir (Askun), sapaan akrabnya, Selasa
(1/9/2020).
Askun juga
mempertanyakan, bukankah Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Karawang
sendiri yang dahulunya pernah menjelaskan mengenai kenapa isolasi atau masa
karantina COVDI-19 harus 14 hari. Yaitu dimana masa inkubasi virus, masa ketika
penderita Corona pertama kali terinfeksi dan mulai menyebarkan virus, sebelum
mengalami gejala.
Artinya, sambung
Asep Agustian, menjadi pertanyaan besar jika segel PT Exedy kembali dibuka,
padahal masa penyegelan 14 hari ke depan belum selesai.
“Makanya di sini
patut dipertanyakan kenapa itu segel perusahaan langsung bisa dibuka. Bagaimana
dengan perusahaan lainnya (PT DNP) yang disegel gugus tugas juga. Apakah PT DNP
juga sudah dibuka segelnya,” ujarnya mempertanyakan.
Askun meminta
kepada Gugus Tugas agar lebih tegas terhadap PT Exedy. Sehingga jangan sampai
penanganan COVID-19 di perusahaan tersebut menjadi preseden buruk bagi kinerja
Tim Gugus Tugas itu sendiri.
“Ya artinya,
seharusnya itu segel jangan dibuka dulu sampai dengan 14 hari ke depan. Karena
masa inkubasi virus Corona kan selama 14 hari. Meskipun karyawan PT Exedy yang
terpapar corona sudah sembuh, tapi bukan berarti lingkungan PT Exedy sudah aman
dari virus Corona,” pungkas Askun. (red)
Komentar0