Adsradiofm.com - Memperingati 16 tahun pembunuhan aktivis Hak
Asasi Manusia, Munir Said Thalib, yang terbunuh pada 7 September 2004 lalu,
sejumlah koalisi masyarakat sipil mendorong Komnas HAM untuk menetapkan tanggal
tersebut sebagai peringatan Hari Pembela HAM.
Koalisi masyarakat sipil itu di antaranya,
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Amnesty International Indonesia
(AII), Asia Justice and Rights (AJAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lokataru Foundation.
Direktur Eksekutif Amnesty International
Indonesia Usman Hamid, mengatakan, hari ini pihaknya bersama sejumlah koalisi
masyarakat sipil akan menyampaikan pendapat hukum atas kasus meninggalnya Munir
kepada Komnas HAM.
Hal itu dilakukan agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan
bahwa Kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan
berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.
"Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera
mengeluarkan penetapan Munir Said Thalib sebagai Prominent
Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para
pembela HAM,” kata Usman dikutip dari situs amnesty.id,
Senin (7/9/2020).
Amnesty International Indonesia meyakini, pembunuhan Munir
berasal dari kalangan berpengaruh yang sampai sekarang belum dibawa ke
pengadilan. Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk
melindungi pembela hak asasi manusia (HAM).
Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan
keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, lanjut Usman, pihaknya
menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan
sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo yang telah
berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membuat aksi
yang jelas dan konkret,” ujar Usman.
"Aksi konkret ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan
atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk
dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional,” dia menambahkan.
Lebih jauh Usman menambahkan, pembunuhan Munir tidak bisa
dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa
pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian, jika dibiarkan terus
menerus, akan menimbulkan budaya dan semakin meluasnya kejadian serupa kepada
pembela HAM di Indonesia.
"Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif
untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses
secara cepat, efektif, dan imparsial serta orang-orang yang bertanggung jawab
dibawa ke pengadilan,” Usman menegaskan.
Komentar0