TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

2 Pelaku Penipuan Calon Satpam Ditangkap!


ADSRADIOFM.COM - Ratusan orang di Karawang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh calo tenaga tenaga kerja. Para korban dimintai uang Rp4 juta agar diterima bekerja sebagai petugas keamanan (Satpam). Namun, hingga waktu yang ditentukan, tak ada kejelasan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan polisi menangkap dua orang pelaku yakni AS atau Apip Saripudin (56) warga Cilamaya, Karawang dan KD atau Kurdi (56) warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Tercatat sebanyak 139 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh keduanya.\

Wirdhanto mengatakan kejadian ini bermula pada 6 September 2023. Para korban datang ke kantor PT Kobra Jaga Negara yang berlokasi di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang untuk melamar pekerjaan dengan membawa sejumlah persyaratan dan membayar uang administrasi sebesar Rp2 juta.

"Setelah tanggal yang dijanjikan para korban belum bekerja, kemudian para korban hanya diarahkan datang ke kantor PT Kobra Jaga Negara untuk melakukan pelatihan security oleh tersangka dengan menjelaskan penempatan bekerja dan pembagian regu" sambung Wirdhanto.

Dijelaskan Wirdhanto, kejanggalan mulai terungkap pada 3 November 2023 saat para korban berinisiatif menemui salah satu staf HRD di salah satu perusahaan. Hasilnya perusahaan tersebut membantah terdapat lowongan dan kerjasama dengan PT Kobra Jaga Negara.

Setelah perbuatan keduanya terbongkar, kedua pelaku berjanji akan mengembalikan uang kepada para korban pada 30 November 2023. Namun, hingga waktu yang dijanjikan uang para korban pun tak kunjung kembali.

"Kami menemukan sejumlah fakta berdasarkan pengembangan dari tersangka dan bukti kwitansi pembayaran uang masuk para korban. Dari hasil kejahatan ini sudah terkumpul uang kurang lebih Rp500 juta dari 139 korban sejak bulan Mei hingga September 2023. Dan korban keseluruhan adalah warga Karawang" ungkapnya.

Wirdhanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan perusahaan kedua pelaku yakni PT Kobra Jaga Negara.

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti seragam petugas keamanan, kwitansi, dan SPK. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan pidana maksimal empat tahun sesuai dengan pasal 378 KUHP.


"Kami telah mengamankan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai security dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp4 juta per orang" ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Selasa (5/12/2023).

Komentar0

Type above and press Enter to search.