TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori 'Miskin' dan Berhak Terima Zakat

 


ADSRADIOFM.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tergolong dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Angka ini mencakup 10 persen dari total jumlah ASN di Indonesia, yang berjumlah 4,2 juta orang.

"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day, melansir dari cnnindoensia.com Selasa (16/1).

MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Menurut Suhajar bahwa sebagian ASN termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena memenuhi sejumlah indikator yang menunjukkan status sebagai masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah. Sebagai contoh, ASN yang memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan seringkali terdapat dalam golongan II.

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas dia.

Suhajat menambahkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," kata Suhajat lebih lanjut.

Walau begitu, Suhajar menyatakan bahwa kesejahteraan ASN tidak dapat hanya diukur dari gaji bulanan semata. Sebab, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat mendukung kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, ia melanjutkan, akses terhadap tunjangan ini tidak merata bagi semua ASN.


Komentar0

Type above and press Enter to search.