TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Apa Itu IKD? KTP Berbasis Digital


ADSRADIOFM.COM - Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dalam situs resminya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengebut transformasi dan integrasi layanan digital, salah satunya terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID (KTP berbasis digital).

Rencananya, IKD ditargetkan akan diuji coba atau piloting pada Juni atau Juli 2024, dikutip dari situs resmi Kominfo.

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Melansir situs Indonesia.go.id, IKD atau KTP Digital merupakan kartu tanda penduduk yang memiliki bentuk aplikasi di smartphone, pun dilengkapi dengan QR Code.

IKD sendiri dibuat mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi terkait digitalisasi kependudukan. IKD juga ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat, pun mempermudah dan mempercepat pelayanan publik. 

IKD juga disebut-sebut merupakan solusi dari penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. 

Perbedaan KTP dan IKD

KTP, pada dasarnya berbentuk kartu fisik yang dapat disimpan di dompet/tas. Kegunaan KTP bisa untuk membuat rekening bank, SIM, dan berbagai dokumen lain.

Sedangkan IKD akan berbentuk aplikasi smartphone yang tentunya tersimpan di smartphone, IKD juga terintegrasi dengan KK, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan dan lain-lain.

Cara Membuat IKD

  1. Download aplikasi IKD di Play Store ataupun App Store.
  2. Buka aplikasi IKD dan mengisi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi data dengan deteksi wajah.
  4. Lakukan verifikasi email untuk login ke aplikasi.

Sumber: Indonesia.go.id

Beragam Fitur IKD

  • Halaman foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi.
  • Data pemilik akun, seperti tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat.
  • Menu Data Keluarga, yang memuat biodata anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK).
  • File e-KTP dan KK digital.
  • Informasi sejarah vaksin Covid-19, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
  • QR Code bila pengguna ingin memberikan informasi diri ke orang lain. Kode QR ini bisa berubah dan dibatasi waktu. 
  • Fitur pencegahan tangkapan layar.

Sumber: Antara News




















Komentar0

Type above and press Enter to search.