TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Brantas Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Polres Subang Ringkus Dua Orang Pengedar

 


ADSRADIOFM.COM - Polres Subang, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin di Kabupaten Subang.

Kedua orang yang ditangkap adalah CH (26) dari Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, dan DN (29) dari Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kepala Kepolisian Resor Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba), AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa kedua pengedar tersebut berhasil diamankan di lokasi terpisah pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

“Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang,” ucap Heri, pada Senin, 29 Januari 2024.

Heri menambahkan bahwa penangkapan pelaku dimulai dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa izin,” jelasnya.

Dari pelaku CH dan pelaku DN, Heri mengatakan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, dan obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Setelah dilakukan pemeriksaan, CH mengakui bahwa obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh melalui pembelian dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Heri menambahkan bahwa DN mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut dibeli di Cikarang. Proses pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan metode transfer.

”Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,” tegas Heri.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.