TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Ngaku Cuma Iseng, Oknum Marbot Masjid di Karawang Jadi Tersangka Pelecehan

 

Ngaku Cuma Iseng, Oknum Marbot Masjid di Karawang Jadi Tersangka Pelecehan

ADSRADIOFM.COM - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang menegaskan bahwa Eka (30), seorang marbot masjid di Kecamatan Majalaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Wakil Kepala Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengungkapkan bahwa Eka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di sekitar masjid tempatnya bertugas sebagai marbot.

“Tersangka ini diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur,” kata Prasetyo di Mapolres Karawang, Selasa (23/1/2024).

Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai saat dua anak di bawah umur sedang bermain di sekitar area masjid.

Kemudian dua anak itu langsung dipanggil oleh pelaku, Kemudian pelaku melakukan tindak asusila pada korban.

“Tersangka ini mengimingi anak-anak akan membelikan permen,” kata dia.

Salah satu korban melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban menyampaikan laporan kepada warga, menanyakan peristiwa tersebut kepada tersangka, yang akhirnya mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut.

Kanit PPA Karawang, Ipda Rita Zahara menyatakan bahwa tersangka adalah seorang duda yang memiliki tiga anak dan baru saja menjalani tugas sebagai marbot selama satu bulan.

Tersangka pun mengakui tindakan tidak terpuji tersebut kepada polisi, dengan alasan bahwa dia melakukannya secara iseng

“Karena iseng saja,” kata Rita.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang mungkin dijatuhkan berkisar antara 5 tahun hingga 15 tahun penjara.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.