TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Cianjur Berhasil Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Gambar: Ilustrasi

ADSRADIOFM.COM - Polres Cianjur menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak berusia 8 tahun yang memiliki inisial NS.

Sebelumnya, anak tersebut dilaporkan hilang selama 9 hari sejak tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Cikakap.

Keluarga korban melaporkan kehilangannya kepada pihak kepolisian. Namun, pada Kamis, 27 Juli 2023, NS ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kawasan Pantai Cikakap, Kecamatan Agrabinta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan, menyatakan bahwa pelaku awalnya tertarik pada anak tersebut dan berniat melakukan persetubuhan.

Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku akhirnya mencekik korban, yang menyebabkan kematian tragis tersebut.

“Jadi tersangka mengajak anak tersebut untuk menonton video asusila, setelah kemudian melakukan persetubuhan kepada anak tersebut dan mencekik korban hingga meninggal,” kata Kapolres di Mapolres Cianjur, Rabu 24 Januari 2024.

Aszhari mengatakan bahwa pada saat proses penyidikan ditemukan kerangka sudah mengerucut pada pelaku, karena yang bersangkutan kabur.

“Tersangka melakukan penjejakan yang bersangkutan pergi, setelah kurang lebih enam bulan, kita cari pelakunya di mana pada saat itu pelaku melarikan diri dan kita berhasil tangkap di sebuah gubuk di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” katanya.

Aszhari menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial S (46), merupakan tetangga korban dan penduduk Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

“Pelaku pada saat itu sama melakukan hubungan seksual terhadap anak dan membunuhnya dan sudah di vonis 15 tahun dan setelah pelaku keluar pada Febuari 2023 pelaku kembali lakukan hal itu pada Juli 2023,” katanya.

Pelaku dihukum dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP, Untuk ancaman hukumnya dengan ancaman maksimal, tergantung nanti tuntutan dari jaksa, apakah kemudian seumur hidup, atau kemudian ada15 tahun atau 20 tahun,” katanya.***

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.