TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Polres Karawang Sosialisasi Pelarangan Knalpot Brong Kepada Penjual dan Bengkel

 

Anggota Polres Karawang melakukan sosialisasi kepada sejumlah toko dan bengkel di Karawang

ADSRADIOFM.COM - Polres Karawang melakukan sosialisasi kepada beberapa toko dan bengkel penjual knalpot di wilayah Jalan Arif Rachman, Karawang Barat, pada Rabu (10/1/2024).

Dalam kegiatan tersebut, petugas polisi bersama dengan anggota Dinas Perhubungan dan Satpol Pamong Praja menghimbau para penjual knalpot untuk tidak menjual knalpot bising atau knalpot brong.

“Kepada pemilik bengkel dan toko kami imbau agar tidak menjual dan juga melayani pengendara untuk memasang knalpot brong,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Iptu Ali Idrus.

Ali mengungkapkan bahwa di sepanjang Jalan Arif Rachman, Karawang Barat, terdapat banyak pertokoan dan bengkel yang menjual knalpot.

Dia menginformasikan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, yang diterapkan pada tanggal 21 Desember 2023.

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/ brong apabila tidak sesuai standar nasional indonesia tanpa izin.

Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual knalpot racing/ brong dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyal Rp 50.000.000

Selain itu juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Khususnya pasal 285 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda

Iptu Ali menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama saat sedang beristirahat, karena suara knalpotnya yang sangat bising.

Dengan adanya imbauan ini, tujuannya adalah agar penjual knalpot brong dan pemilik bengkel ke depannya tidak memberikan layanan kepada masyarakat untuk memasang knalpot brong.

“Kami dari satuan lalu lintas, Dishub dan Satpol PP melakukan tindakan kegiatan patroli keliling dengan sasaran bengkel modifikasi knalpot,” ucapnya.

Kanit Kamsel menjelaskan bahwa petugas telah gencar melaksanakan razia knalpot brong selama ini. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian.***


Komentar0

Type above and press Enter to search.