TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Rokok Elektrik Kena Pajak 10 Persen Mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi roko elektrik

ADSRADIOFM.COM  -Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik (REL) sebesar 10 persen mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa PMK tersebut dirancang dengan tujuan mengontrol konsumsi rokok oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik memiliki potensi dampak terhadap kesehatan dan kandungan bahan di dalamnya, menjadikannya sebagai barang konsumsi yang perlu diatur.

Deni memastikan, pemungutan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Rokok elektrik termasuk dalam kategori barang kena cukai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa cukai akan dikenakan pada berbagai jenis barang kena cukai, termasuk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pemungutan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan memengaruhi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok atau piggyback taxes.

Pemberlakuan pajak rokok elektrik merupakan upaya pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada tahun 2018.

Pada 2018, rokok elektrik belum serta merta dikenakan pajak. Sebab, pemerintah memberikan masa transisi yang cukup dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

MANFAAT CUKAI ROKOK ELEKTRIK 2023

Penerimaan dari cukai rokok elektrik sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1,75 triliun, setara dengan 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama satu tahun.

Pemberlakuan pajak rokok elektrik diharapkan dapat memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Setidaknya 50 persen dari pendapatan pajak tersebut diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum di daerah.***


Komentar0

Type above and press Enter to search.