TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Surat Suara Pemilu 2024: Ini Ciri-cirinya yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula

 


ADSRADIOFM.COM - Surat suara Pemilu 2024 terdiri dari lima jenis, yaitu untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara tersebut. Jumlah surat suara yang diterima oleh setiap TPS juga berbeda-beda, tergantung pada jumlah pemilih di TPS tersebut.

Bagi pemilih pemula, penting untuk mengetahui ciri-ciri surat suara yang disediakan di TPS. Hal ini agar pemilih tidak kebingungan saat berada di dalam bilik suara. Selain itu, dengan mengetahui ciri-ciri surat suara, pemilih dapat dengan mudah dan cepat dalam mencoblos kandidat yang mereka pilih.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri surat suara Pemilu 2024:

Pemilu Presiden-Wakil Presiden 

  1. Foto pasangan calon (paslon)
  2. Nama paslon
  3. Nomor urut paslon
  4. Tanda gambar partai politik (parpol) dan/atau tanda gambar gabungan parpol pengusung paslon

Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

  1. Tanda gambar parpol
  2. Nomor urut parpol
  3. Nomor urut dan nama anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota

Pemilu DPD 

  1. Foto calon
  2. Nama calon

Sementara untuk ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah paslon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dan jumlah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara terbuat dari kertas HVS 80 gram warna putih dan dari bahan daur ulang bubur kertas (pulp). Surat suara juga diberi tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya.

Jumlah surat suara

Jumlah surat suara ditentukan berdasarkan jumlah pemilih yang ada di daftar pemilih tetap di setiap TPS. Nantinya jumlah surat suara akan ditambah 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebagai cadangan. 

Jumlah surat cadangan 2 persen itu terdiri dari surat untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini juga berlaku untuk surat suara di TPS Luar Negeri (TPSLN). 

Jika terjadi pemungutan suara ulang di Pemilu 2024, maka jumlah surat suara akan berbeda lagi. Sebelum proses pencetakan, jumlah surat suara ini ditetapkan dengan keputusan KPU. Sehingga sudah disesuaikan dengan jumlah pemilih di tiap TPS nya.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.