TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Ternyata Kobran Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Didalangi Istri Sendiri, Ini Motifnya

 

Gambar: Instagram/halokrw

ADSRADIOFM.COM - Polres Karawang berhasil menangkap pelaku dalam kasus pembegalan yang mengakibatkan kematian seorang buruh Toyota di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.

Arif Sriyono (32), yang ternyata merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban, Ossy Claranita Nanda (32), sedangkan adik ipar korban adalah Pandu (19).

Sementara itu, seorang eksekutor bernama RZ masih dalam pengejaran.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Ossy Claranita Nanda dan Pandu, merupakan kakak beradik.

Motif pembunuhan tersebut muncul dari rasa sakit hati yang dirasakan oleh istri korban terhadap suaminya akibat perselingkuhan dan ketidakharmonisan dalam hubungan mereka.

“Kedua tersangka merupakan kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) merupakan istri korban dan Pandu (19) adik ipar korban. Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2024).

Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan bahwa istri korban, Ossy Claranita Nanda, telah merencanakan pembunuhan tersebut dua minggu sebelumnya.

Rencana tersebut melibatkan adik kandung pelaku, Pandu, dan seorang eksekutor yang masih buron, RZ. Pembunuhan diatur sedemikian rupa sehingga terlihat seperti aksi begal.

Tim Resmob Polres Karawang bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Jabar berhasil mengamankan Ossy Claranita Nanda dan Pandu. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap eksekutor, RZ, masih terus dilakukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi BPKB dan STNK milik korban, helm, pakaian, ponsel, sendal, dan motor korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.