ADSRADIOFM.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengumumkan bahwa nilai zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi adalah sebesar Rp38.500, yang setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
Karmin, Ketua Baznas Karawang, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut telah ditetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Baznas Karawang, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Karawang.
Nilai zakat fitrah mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena beberapa variabel penghitungan disesuaikan dengan harga beras terkini.
Karmin menyampaikan kalau penentuan besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini dibuat lebih awal, supaya lebih tersosialisasi kepada masyarakat.
"Besaran nilai uangnya di setiap daerah berbeda dengan daerah lainnya, karena mengikuti harga beras di pasaran wilayah sekitarnya," kata dia.
Di Karawang, harga beras masih lebih terjangkau jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Jakarta, sehingga besaran zakat fitrah dapat berbeda di setiap daerah jika dikonversi ke dalam nilai uang, meskipun takarannya tetap 3,5 liter.
Komentar0