TfMlGpA0TSd6GUd6GSGlBUM9BY==

Kejati Jabar siapkan 5 jaksa untuk sidang kasus pembunuhan ibu-anak di Subang

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

ADSRADIOFM.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menugaskan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal proses peradilan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Cahya menegaskan bahwa kasus yang sidang perdananya dijadwalkan pada pekan depan akan ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Ya, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," tambah Cahya.

Lima tersangka yang akan diadili dalam kasus pembunuhan yang menimpa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, adalah Yosep Hidayah, suami dari Tuti, dan M. Ramdanu, keponakan dari Tuti.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin (istri muda Yosep), serta Arighi dan Abi anak (Mimin), masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Mengenai tuntutan dalam kasus tersebut, Cahya menegaskan bahwa Kejaksaan akan berjuang untuk memberikan keadilan kepada semua pihak, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Terkait dengan tuntutan itu maksimal atau enggak, kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ucap Cahya.

Kejati Jabar telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang melibatkan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan M. Ramdanu (RD), telah selesai dan diserahkan ke Kejari Subang.

Berdasarkan hasil penelitian dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kedua berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P-21 tertanggal 2 Februari 2024.

Selanjutnya, tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dilakukan di Kejari Subang pada hari Selasa (6/2), dengan total 240 barang bukti termasuk mobil dan sepeda motor.

Setelah penyerahan, Yosep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang, sementara Danu ditahan di Lapas Polda Jabar.

Perlu dicatat, kasus pembunuhan ibu dan anak dimulai pada tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, ketika ditemukan jenazah dua korban, Tuti dan Amel, dalam keadaan bersimbah darah di bagasi mobil. Kedua korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan yang direncanakan.    

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, terdapat lima orang tersangka pelaku pembunuhan, yakni M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. Hingga kini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subyektifitas penyidik.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.