ADSRADIOFM.COM - Honorarium atau gaji bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama masa tugasnya, petugas KPPS akan menerima gaji atau honor serta uang santunan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS pada Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan serta menjaga kelancaran proses pemungutan suara hingga selesai.
Sebuah KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang terdiri dari seorang ketua yang juga berperan sebagai anggota, dan enam anggota lainnya.
Anggota keempat dan anggota ketujuh dari KPPS juga memiliki tanggung jawab tambahan untuk menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS di TPS tersebut.
Berikut rincian bayaran yang diterima petugas KPPS 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
1. Bayaran petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
- Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
- Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu
2. Bayaran petugas KPPS Pilkada 2024
- Ketua: Rp900 ribu
- Anggota: Rp850 ribu
- Satlinmas: Rp650 ribu
3. Bayaran petugas KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas LN: Rp4,5 juta
***
Komentar0